Menurut Kepala Balai Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassart, Andry Indryasworo Sukmoputro, sesuai aturan atau regulasi yang ada di Indonesia, Penyu merupakan biota laut yang dilindungi berdasarkan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam, UU 31/2004 tentang Perikanan juncto UU 45/2009 tentang Perubahan UU Perikanan,PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana dirubah lampirannya sesuai Permen LHK P106/2018 ttg Perubahan kedua atas Permen LHK No P.20/2018 ttg Jenis Tumbuhan dan Satwa yg dilindungi. Selain itu KKP jg mengeluarkan Surat Edaran MKP No.526/2015 ttg Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh dan/atau produk turunannya.
"Sehingga secara aturan tidak boleh dimanfaatkan secara keseluruhan termasuk derivatnya, sehingga penyu termasuk biota laut yang dilindungi secara penuh. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan penyu maupun memeliharanya dan sesegera mungkin untuk dilepasliarkan," pungkasnya. (rls)