Tak Puas Jatah dari Istri, MS Malah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

  • Bagikan

"Pelaku ini tega mencabuli anaknya sebanyak empat kali. Terakhir pada 24 November 2020 lalu," jelas perwira dua melati ini.

Itu dilakukan MS saat sang istri sedang tak ada di rumah. Pernah juga saat istri si pelaku sedang terlelap setelah bekerja sebagai salah satu pegawai pesantren di Kabupaten Takalar.

Beruntung perbuatan MS tidak sampai menyetubuhi anaknya itu hingga membuat ia hamil. Setelah SM melapor ke ibunya, dia juga melapor ke polisi dan menangkap MS pada pukul 15.00 Wita.

Kini pelaku MS masih berada di Polres Takalar dan sementara dimintai keterangan atas perbuatannya, dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2015.

"Pelaku terancam dipenjara selama 15 tahun," tegas jebolan Akpol 1999 ini. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan