Sementara itu, Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani merasa terusik atas adanya pernyataan Kasmin. Berkali-kali, Hayat membantah dirinya terlibat dan pernyataan Kasmin tidak benar.
Kata Hayat, Kasmin seharusnya berbicara saat sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR). Bukan malah setelah ada keputusan. Hayat pun akan menempuh langkah hukum atas tuduhan Kasmin.
"Ini fitnah, pencemaran nama baik. Hal ini merusak nama baik saya dan pemerintah Provinsi Sulsel. Tak bisa dibiarkan. Apa yang disampaikan Pak Kasmin itu tidak benar," terangnya di Baruga Lounge Kantor Gubernur, kemarin.
Hayat juga mengakui, sudah memberikan keterangan saat pemeriksaan APIP berlangsung. Hasilnya, Hayat mengklaim tak ada keterlibatan sama sekali terhadap pengelolaan dana bansos Covid-19 tersebut.
Panggilan terhadap Kasmin yang sempat dibeberkan, murni karena menemukan adanya masalah. "Bukan mau tanya kenapa menolak itu uang. Kita panggil karena ada temuan masalah. Makanya berproses di APIP," tambahnya.
Pun hasil sidang, sudah menyatakan jika keputusannya final. Harus ada pengembalian. Jumlahnya sekitar Rp800 juta. Hanya saja, Hayat belum memastikan nominal tersebut benar atau tidak.
Sementara itu, Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dissos Sulsel, Kasmin juga siap mempertarukan status ASN-nya atas kasus ini. Kasmin pun menyampaikan, tak ada masalah termasuk gratifikasi atas penyaluran bansos ini yang dialamatkan pada dirinya. (ful/iad/fajar)