"Motifnya pelaku karena sudah berpacaran tujuh bulan dan satu bulan terakhir ini sudah sulit dihubungi. Dan pelaku ini sudah menyiapkan pisau karena jengkel untuk menghabisi untuk minta pertanggungjawaban," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi Idrus.
Setelah itu, jenazah Ari dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (6/3/2021) pukul 10.00 WITA untuk dimakamkan.
Sementara terduga tersangka langsung ditangkap saat bersembunyi di dalam sebuah kamar wisma tersebut, oleh aparat kepolisian Polsek Panakkukang.
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini, apakah terduga Aisyah telah merencanakan aksinya itu atau tidak.
"AA dijerat Pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas perwira polisi satu melati ini. (Ishak/fajar)