Curi Laptop di Rumah Warga, Pemuda Ini Rayakan Puasa di Polsek

  • Bagikan

" Namun sialnya saat ia sedang memeriksa tas tersebut, tiba-tiba ia didatangi oleh orang mengunakan sepeda motor dan menegurnya, dan tersangka panik dan melarikan diri dan sempat menyembunyikan tas berisi laptop dan cashnya itu didekat pohon pisang di pinggir jalan," kata IPTU Ridwan.

Kemudian kata IPTU Ridwan, saat itu tersangka terus dibuntuti oleh dua orang yang bersepeda motor itu dengan warga sekitar. Dan akhirnya karena dianggap mencurigakan, tersangka diamankan warga, dan beberapa saat kemudian diamankan oleh patroli polisi yang kebetulan melintas di sekitar Jalan Bunga Tanjung Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

"Dan akhirnya tersangka dan barang bukti hasil curiannya di bawa di Polsek Kemaraya untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara.(ismar/FNN).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan