Zaenal Tayeb, Pengusaha Berdarah Bugis di Bali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, DENPASAR-- Pengusaha sukses berdarah Bugis Zaenal Tayeb menjawab lugas semua permasalahan hukum yang menimpanya saat ini.

Terutama terkait persoalan kerjasama bisnis antara dirinya dengan sang keponakan Hendar Giacomo Boy Syam yang berujung perkara pidana.

“Baiknya mari kita duduk bersama, saya kan omnya. Bisa diselesaikan secara kekeluargaan," pinta Zaenal pada Hendar Giacomo Boy Syam.

Terkait respons Zainal Tayeb, kubu Hendar Giacomo Boy Syam yang diwakili kuasa hukumnya, Bernadin, menjawab santai.

Menurutnya, polisi menetapkan status tersangka bagi seseorang itu berdasar alat bukti yang cukup. Tidak bisa mengada-ada.

"Kami percayakan kepada penyidik Polri, tentu saja penyidik menentukan status seseorang secara profesional," kata Bernadin.

Bernadin lantas mengurai persoalan hukum yang melilit kliennya. Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika Zaenal Tayeb menawarkan tanah di Cemagi, Mengwi, seluas 13.700 meter persegi kepada kliennya.

Ternyata setelah dilunasi Rp 61 miliar, baru diketahui bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan 5.000 meter persegi.

"Ada akta perjanjiannya," kilah Bernadin. Jadi, sudah terbukti oleh kepolisian bahwa Zaenal Tayeb melakukan pemalsuan akta.

Sebab di akta itu bertuliskan luas keseluruhan 13.700 meter persegi terdiri dari 8 sertifikat. Hendar diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi, total sebesar Rp 61,6 miliar.

Setelah menandatangani akta dan pembayaran, Hendar melakukan pengecekan SHM tersebut ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan