Zaenal Tayeb, Pengusaha Berdarah Bugis di Bali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

  • Bagikan

Yakni hanya seluas 8.700 meter persegi. atas perbuatan Zaenal, kilennya Hedar mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.

Pun seharusnya setiap sertifikat tertera luas tanah. Tapi tidak sama sekali dalam perjanjian hanya tertulis 8 sertifikat dengan total luas saja.

Jadi, Notaris BF. Harry Prastawa ikut di panggil dan statusnya masih menjadi saksi. "Notaris BF. Harry Prastawa mengacu pada draft yang dibuat oleh anak buah Zaenal Tayeb bernama Yoris yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

"Bagaimana sih bikin akta tapi total luasnya tidak dibuat dengan benar. Luas tanahnya benar 13.700 meter persegi. Tapi, dua sertifikat diambil dari notaris sebelum tanda tangan.

Jadi, seharusnya ada 10 sertifikat," ungkap Bernadin. "Ini kan aneh. Caranya begitu, cara bermain diduga oknum mafia tanah," bebernya.

Lagi dikatakan, saat menunjukan tanah, dikatakan bahwa luasnya 13.700 meter persegi. Ternyata setelah di ukur lagi cuma 8.700 meter persegi.

Dan sisanya dikatakan Zainal Tayib bahwa tidak termasuk, tapi telah dibayar secara lunas dengan total tanah 13.700.

"Jadi, kekurangannya 5.000 meter persegi. Oleh sebab itu kerugian yang saya alami Rp 21 miliar. Kerugiannya bukan hanya tanah, tapi diseluruh proyek sudah terbangun vila," katanya.

Kerugiannya bukan tanah dan bangunan. Setelah membangun, ternyata sertifikatnya tidak ada. "Klien saya beli secara lunas sejak 2017. Dan, diketahui bahwa tanahnya kurang pada 2018.

"Pernah disomasi dan tidak ada jawaban sehingga digugat dan akhirnya dijadikan tersangka setelah dua tahun berperkara," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan