Menurutnya, polisi menetapkan status tersangka bagi seseorang itu berdasar alat bukti yang cukup. Tidak bisa mengada-ada.
"Kami percayakan kepada penyidik Polri, tentu saja penyidik menentukan status seseorang secara profesional," pungkas Bernadin. (rb/dre/mus/JPR/fajar)