Juliari Peter Batubara Disebut Sudah Terima Rp11,2 Miliar sebagai Fee Bansos Covid-19

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut telah menerima Rp11,2 miliar sebagai fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

“Di putaran pertama jumlah fee setoran tahap 1, 3, komunitas, 5, 6 adalah Rp14,014 miliar untuk fee setoran dan sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak Juliari sebesar Rp11,2 miliar,” kata mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6).

Joko bertugas untuk mengutip Rp10 ribu per paket sembako sebagai fee setoran dan Rp1.000 per paket sembako sebagai fee operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako. Pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp300 ribu dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket.

Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April-Juni 2020 untuk 6 tahap pengadaan.

“Saya serahkan langsung ke Pak Adi Wahyono, Pak Adi serahkan ke Pak Eko atau Bu Selvy,” tambah Joko.

Eko yang dimaksud adalah Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, sedangkan Selvy adalah Selvy Nurbaety yang merupakan sekretaris pribadi Juliari.

“Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan ke Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kita juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan ‘fee’ sampai bulan Juni-November,” ungkap Joko.

Adapun, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekitar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan