Sedangkan terdakwa Munajid Muchtar dituntut pidana seumur hidup. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan tuntutan tersebut menjadi bukti komitmen dan keseriusan dari Kejaksaan dalam menangani perkara narkotika.
“Terdakwa Hengky merupakan residivis yang saat ini menjalani pidana seumur hidup dan kejahatannya sudah lintas negara karena sumber barangnya dipesan dari Belanda. Sedangkan terdakwa Dwi mempunyai barang bukti shabu dan ekstsi yang sangat banyak yang sangat berpotensi merusak jiwa dan mengancam nyawa masyarakat," ucapnya.
“Kami juga berharap komitmen bersama dari setiap stakeholder agar bergandeng tangan dalam penanganan perkara narkotika untuk memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku. Bahkan untuk dua tuntutan pidana mati dan satu tuntutan seumur hidup tersebut tersebut kami berharap Majelis Hakim dapat sependapat dengan kami," harapnya.
Andi Sundari menuturkan agar terhadap perkara narkotika dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa agar hasil dari kejahatan sebagai bandar narkotika dapat disita untuk negara.
“Harapan Kami untuk bandar narkotika juga dilakukan penyidikan TPPU,” ungkapnya