Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah Tegas Kejari Makassar Tangani Perkara Narkotika

  • Bagikan

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi penanganan perkara narkota di Kejari Makassar. Tuntutan pidana mati dua terdakwa dan satu terdakwa pidana seumur hidup adalah bentuk komitmen atas instruksi presiden atas perang terhadap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Bayangkan barang bukti 13,8 kilogram sabu-sabu tersebut jika beredar berapa banyak warga yang dirusak. Ini harus menjadi perhatian khusus. Pasalnya Makassar dan Sulsel secara umum adalah target peredaran narkoba yang sangat besar.

"Saya sangat apresiasi penanganan perkara narkoba di Kejari Makassar. Saya harap kejari yang lain juga melakukan hal serupa. Jangan beri ampun kepada penyalahgunaan narkotika untuk merusak warga. Tuntut mati semua yang sudah meresahkan warga," kata Andi Rio Idris Padjalangi, Selasa 13 Juli.

Lebih lanjut Politisi Golkar ini menuturkan tuntutan berat atas pelaku kejahatan narkoba bukan berarti tidak manusiawi. Namun harus dilihat dari sudat pandang yang lebih luas. Termasuk berapa besar dampak negatif atas tindakan yang ditimbulkan atas kejahatannya.

Tuntutan berat juga membuat para pelaku lain akan ketakutan. Sehingga bisa menjadi langkah antisipasi untuk mencegah pelaku lain untuk melakukan kejahatan serupa.

"Saya yakin jika sudah dituntut seumur hidup akan membuat pelaku lain akan berpikir ulang untuk melakukan hal serupa. Ini juga bentuk antisipasi untuk pencegahan," ungkapnya.

Adapun Perkara Narkotika Kejaksaan Negeri Makassar yang ditangani Kejari Makassar dan telah diserahterimakan tanggungjawab terdakwa dan barang bukti dari penyidik periode Januari hingga Juni tahun 2021 yakni sebanyak 461 perkara. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan