Pakai Sistem Kolektif Kolegial, Penjabat Direksi BUMD Makassar Bisa Diganti Kapan Saja

  • Bagikan

Selain itu, BUMD yang bisa ditata lebih cepat dari enam bulan bisa saja dilakukan lelang jabatan untuk penjabat yang definitif.

Tim Percepatan yang ada di masing-masing BUMD dalam hal ini penjabat yang telah ditunjuk oleh Wali Kota akan selalu dievaluasi dan bisa saja diganti jika tak mampu melaksanakan percepatan penataan total BUMD.

"Penjabat yang Baru Bisa Diganti Kapan Saja," kata Guru Besar Unhas ini.

Dia menegaskan, sistem jabatannya adalah kolektif kolegial.

"Tidak ada (direktur utama). Pokoknya direksi menjalankan fungsi direksi. Tidak ada dirut, jadi semuanya berfungsi dan saling mengontrol, itulah namanya pendekatan dengan sistem kolegtif kolegial," jelasnya.

Lebih jauh dia menyebut, penjabat yang ada saat ini tidak boleh mengambil keputusan sendiri.

"Jadi kalau dia mengambil keputusan harus duduk bersama. Jadi diantara mereka itu saling mengontrol," sebut Penjabat Dewas Perumda Air Minum Makassar ini.

Ilmar menegaskan, tim percepatan penataan BUMD tugasnya yakni melakukan restrukturisasi, transformasi BUMD, penataan sumber daya dan penguatan tata kelola. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan