Kini polisi masih berkoordinasi dengan pihak terkait soal jumlah populasi penyu jenis hijau ini, pasca enam orang pelaku ini menangkap dan menjual daging hewan ini secara ilegal. Kini, keenam pelaku yang resmi menyandang status tersangka ditahan di Mapolda Sulsel.
"Para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (ishak/fajar)