Untuk hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar sekaligus bertindak sebagai JPU Asep N Mulyana memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Berdasarkan putusan majelis hakim, kami melihat ada beberapa putusan kami yang belum dikabulkan. Dan tentu akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan," kata Asep seusai sidang vonis.
"Putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami, maka kami pada kesempatan ini pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan sikap," sambungnya.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan mendesak jaksa untuk mengajukan banding supaya Herry dikenai hukuman pidana mati.
Pasalnya, keputusan majelis hakim yang memvonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dianggap tak adil bagi para korban.
"Ya itu harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakan hukum, melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," kata kuasa hukum korban Yudi Kurnia dikonfirmasi, Rabu (16/2).
Yudi menuturkan, hukuman mati merupakan harapan dari para korban, terlebih mereka harus menanggung trauma mendalam atas perbuatan mantan gurunya tersebut.
Selain itu, dia dan keluarga korban menilai hukuman pidana mati pantas diberikan kepada Herry Wirawan.
"Karena seumur hidup itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya. Karena kalau dilihat dari beban psikis korban terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas, walau pun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," terangnya.