Herry Wirawan Divonis Penjara Sumur Hidup, Keluarga Korban Desak Jaksa Ajukan Banding

  • Bagikan
PREDATOR SEKS: Herry Wirawan digiring petugas setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung kemarin (11/1). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

Untuk memuluskan keinginan tersebut, pihaknya berencana menyampaikan dorongan tersebut langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir ulang untuk banding.

"Ya Insya Allah akan kami sampaikan permohonan ke jaksa," ujar Yudi.

Sebelumnya, pemerkosa belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (15/2).

Dalam pembacaan putusan yang dipimpin majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, ada beberapa tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak dikabulkan hakim.

Untuk hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar sekaligus bertindak sebagai JPU Asep N Mulyana memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim.

"Berdasarkan putusan majelis hakim, kami melihat ada beberapa putusan kami yang belum dikabulkan. Dan tentu akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan," kata Asep seusai sidang vonis.

"Putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami, maka kami pada kesempatan ini pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan sikap," sambungnya. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan