FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Menolak kooperatif, seorang terpidana kasus pemalsuan akta autentik Panca Trisna T memilih bersembunyi saat tim eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar mendatangi kediamannya, di Jalan Danau Tanjung Bunga Selatan, Kamis, (10/3/2022).
Tindak lanjut kasus ini dibantu tim dari Kejati Sulsel. Tim eksekutor Kejari Makassar siang tadi awalnya berencana untuk melakukan eksekusi pidana terhadap Panca Trisna. Akan tetapi, terpidana enggan ditemui bahkan seakan menutup diri.
Panca Trisna diketahui telah mengklaim sebuah lahan dengan menggunakan akta palsu di sebuah kawasan pergudangan di Kawasan Industri Makassar.
Alih-alih kooperatif dan secara sukarela menjalani hukuman pidananya, dirinya diduga kuat bersembunyi dan memilih untuk tidak membukakan pintu pagar rumahnya.
Padahal dua mobil pribadinya masih terparkir di halaman rumah tersebut baik satu unit Lexus putih dan HRV.
"Kami anggap Dia tidak kooperatif, padahal kami duga Dia (Terpidana) ada didalam karena dua mobil pribadinya Lexus putih dan HRV terparkir didalam," ujar salah seorang eksekutor Kejari Makassar, Anto kepada FAJAR, di TKP.
Anto mengaku curiga dua asisten rumah tangga (ART) terpidana berbohong tentang keberadaan majikannya. Sebab, keduanya terlihat gugup dan menolak membukakan pagar rumah sehingga tim sama sekali tidak bisa melakukan pengecekan didalam rumah.
"Kami curiga asisten rumah tangganya berbohong. Dia kelihatan gugup waktu kami minta dia buka pagar," ujarnya.
Akibatnya eksekusi gagal dilakukan dan tim harus pulang, usai menghubungi pejabat RT dibantu petugas keamanan (security) setempat.
Panca Trisna dinyatakan bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP sesuai putusan Pengadilan Tinggi No 59K/Pid/2022 tertanggal 26 Januari 2022.
Sementara, PLH Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad menjanjikan untuk melakukan upaya paksa apabila terpidana melakukan hal yang sama.
Kendati demikian, nantinya terpidana akan disurati secara resmi agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini kita akan bersurat dulu. Kita panggil secara baik-baik. Namun kalau sampai tiga kali tidak merespon dan mangkir kita langsung mengeluarkan surat ketetapan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Hairil kepada FAJAR.
Hairil meminta agar Panca Trisna kedepannya dapat kooperatif lantaran menjadi DPO bukanlah langkah yang baik.
"Menjadi DPO tentu bukan langkah yang pantas sehingga kita berharap terpidana dalam hal ini Panca Trisna bisa bekerjasama dengan datang ke Kejari," pungkasnya.
Diketahui Panca Trisna sejauh ini divonis bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP. Ia bersalah di dengan menggunakan akta palsu sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. (muh)