Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung lalu menganulir vonis seumur hidup menjadi pidana mati.
Herry Wirawan juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 331 juta terhadap para korban. (jpnn/fajar)