Divonis Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Ajukan Kasasi

  • Bagikan
PREDATOR SEKS: Herry Wirawan digiring petugas setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung kemarin (11/1). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung lalu menganulir vonis seumur hidup menjadi pidana mati.

Herry Wirawan juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 331 juta terhadap para korban. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan