“Saya kepengen bertemu sama Ibu Putri. Tetapi dia nggak mau. Terus berpura-pura melakukan obstruction of justice, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat demi kepastian hukum. Karena itu, saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka,” paparnya.
Tak hanya itu. Kamaruddin mengatakan isu pelecehan yang dialami Putri Candrawathi juga telah menipu masyarakat Indonesia.
Bahkan, sejumlah institusi penegak hukum seperti Polri, Komnas HAM hingga LPSK turut menjadi korban prank Putri Candrawathi.
“Kasihan 270 juta masyarakat diprank oleh dia. Katanya Kompolnas kena prank. LPSK kena prank, Komnas HAM kena prank, Mabes Polri juga kena prank,” terangnya.
“Saya sudah minta dia dijadikan tersangka. Yaitu tersangka dalam pembunuhan itu. Pembunuhan berencana pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 juncto pasal 55, 56 KUHP. Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” sebutnya. (fin)