FAJAR.CO.ID, NGABANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Landak, mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dialami AK (14) dan MD (14) di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Keduanya menjadi korban rayuan tujuh pria yang baru mereka kenal.
Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Landak, Iptu Sugiyono menjelaskan aksi bejat tersebut dilakukan pada 2 Agustus 2022. Saat itu, korban AK sedang sedang bersantai di sebuah kafe. Ia diajak oleh teman prianya yakni AN yang baru dikenalnya dua hari.
Tersangka AN lalu mengajak AK diajak jalan menggunakan sepeda motor pada malam hari. Hingga akhirnya dibawa ke semak-semak. “Setelah itu AN menelfon rekan-rekannya untuk datang yakni PN, HD, WT, IF, dan RD,” ungkap Iptu Sugiyono di Ngabang, saat dihubungi Pontianak Post, Rabu (24/8).
Sugiyono menjelaskan, dari keenam orang tersebut hanya empat yang melakukan persetubuhan terhadap AK. Keesokan harinya pada 3 Agustus 2022, persetubuhan tersebut kembali dilakukan oleh para tersangka itu terhadap AK di lokasi berbeda. Aksi tersebut juga melibatkan satu orang teman dari tersangka, yakni AG.
Pada 5 Agustus 2022, para tersangka kembali menjalankan aksinya tersebut. Empat dari mereka kembali melakukan persetubuhan kepada korban MD (14). “Sehingga total pelaku menjadi tujuh orang. Sebagian tersangka melakukan kepada dua korban, sementara yang lain kepada satu korban,” jelas Kasat.
Kasat mengatakan, kasus tersebut akhirnya terbongkar oleh orang tua korban AK (14) pada 13 Agustus 2022 lalu. Orang tua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Polres Landak. Selanjutnya jajaran Sat Reskrim Polres Landak melakukan penangkapan kepada pelaku pada 19 dan 20 Agustus 2022.
“Kami sudah menangkap sebanyak enam pelaku. Sisanya satu orang masih dalam pengejaran,” jelas Iptu Sugiyono.
Para pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Landak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Tersangka akan dijerat dengan 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ungkap Kasat.
Kasat mengatakan, kasus ini erat hubungannya dengan pergaulan dan gaya hidup yang terjadi pada remaja. Ia pun mengimbau para orang tua untuk memantau anak-anak agar tak terjerat pergaulan bebas dan rayuan pria tak bertanggung jawab.
“Oleh karena itu kami imbau para orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak. Agar peristiwa ini tidak kembali terjadi,” tutupnya. (jpg/fajar)