Iqbal Asnan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Kini Tersangka Dugaan Korupsi, Ternyata Miliki Kekayaan Fantastis Rp4,9 Miliar

  • Bagikan
Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Terdakwa kasus pembunuhan Iqbal Asnan telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi honorarium Satpol PP oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis, (13/10/2022).

Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar Abdul Rahim dan Kadishub Makassar Iman Hud.

Padahal, Iqbal yang merupakan Eks Kasatpol PP Makassar ini tengah menjalani masa tahanan dalam kasus pembunuhan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dalam situs KPK, per hari ini, pukul 21.00 WITA, Iqbal Asnan pertama kali melaporkan kekayaannya pada 31 Desember 2019.

Saat itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Makassar dengan kekayaan Rp4.030.000.000.

Kemudian pada laporan 31 Desember 2021, dengan jabatan yang sama ia kembali melaporkan kekayaannya seperti sebelumnya.

Terakhir pada 31 Desember 2021 ia melaporkan kekayaannya ketika menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar dengan nilai Rp6.955.042.000.

Rinciannya, tanan dan bangunan di Makassar hasil sendiri diantaranya seluas 350 m²/200 m² Rp1 Milar, seluas 160 m²/480 m² senilai Rp1,6 M, seluas 288 m²/288 m² senilai Rp1,5 M, seluas 117 m²/117 m² senilai Rp240 Juta dan seluas 108 m²/108 m² senilai Rp341 Juta.

Kemudian tanah dan bangunan hasil warisan di kota Makassar diantaranya, seluas 120 m²/90 m² senilai Rp250 Juta, seluas 170 m²/179 m² senilai Rp511 Juta dan seluas 144 m²/114 m² senilai Rp37 Juta.

Selanjutnya di Kabupaten Gowa, tanah dan bangunan hasil sendiri diantaranya, seluas 72 m²/72 m² senilai Rp18 juta, dan seluas 61 m²/61 m² senilai Rp15 Juta.

Adapun kekayaan dalam bentuk transportasi dan mesin senilai Rp480 Juta terdiri dari mobil Nissan X-Trail XT 2005 senilai Rp100 Juta, mobil landcrusser hardtop tahun 1978 senilai Rp150 juta, mobil Toyota Nav1 tahun 2013 semula Rp200 juta, motor Yamaha RX-KING tahun 1998 senilai Rp10 juta dan motor Honda vario senilai Rp10 juta.

Sementara itu, ia memiliki kas atau setara dengan kas sebesar Rp1 Miliar.

Akan tetapi Iqbal ternyata memiliki utang sebesar Rp2 Miliar. Sehingga jika dikurangi dengan total kekayaannya, maka kekayaannya tinggal Rp4.955.042.000.

Menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Khusus tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Iman Hud ditahan di Lapas Makanan dan Abdul Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mempertegas, ini bukan pertama kalinya terjadi hal seperti ini. Pada intinya kasus ini kata dia mesti jadi pembelajaran.

“Saya kira ini bukan pertama kali terjadi seperti ini, aturannya jelas sekali. Yang jelas adalah kita harus mengambil hikmah hari persoalah seperti ini,” ujar Danny-sapaanya.

Dalam pernyataannya, Iman Hud mengaku mengapresiasi Kejati yang telah melaksanakan tugas secara profesional dan sangat baik.

“Dan pada hari ini, ini semua saaya terima dengan tulus dan ikhlas, qadarullah, La haula wala quwata illa billah, Innallaha ala kulli syaiin qadir,” ucap Iman Hud.

Mantan Kasatpol PP Makassar ini mengaku menerima kasus ini sebagai takdir.

Tak lupa ia menyampaikan ucapan terimakasihnya sekaligus permohonan maaf kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.

“Kepada pimpinan saya Bapak Wali Kota, Ibu Wakil Wali Kota, terima kasih selama ini telah memberi kesempatan kepada saya untuk bergabung dalam Pemkot Makassar. Jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama kami bertugas saya mohon maaf,” tuturnya.

Dia berharap agar istrinya diberikan ketabahan dan kekuatan dalam mengahadapi masalah ini.

“Dan terkhusus kepada istri saya agar bisa dikirimkan ketabahan dan kekuatan, saya titip,” ujarnya. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan