Ketua Umum Batalyon 120 Diduga Terlibat Perusakan Hotel, Pengamat Hukum: Ada Baiknya Dibubarkan, Berdayakan Karang Taruna

  • Bagikan
Pengamat Hukum UIN (Universitas Islam Negeri) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Batalyon 120 (B120) kembali membuat heboh publik. Hal tersebut lantaran Ketua Umumnya dikabarkan diringkus Polisi bersama 2 orang temannya, karena diduga melakukan perusakan di Hotel Maleo Makassar, pada Jumat (18/11/2022).

Meskipun telah dibantah Kapolsek Rappocini, Makassar. Namun, dengan adanya foto yang beredar, dugaan warganet semakin kuat terkait salah seorang pelaku, memang betul Ketua Umum B120.

Sebelumnya, Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengamankan 3 terduga pelaku pengerusakan Hotel Maleo. Masing-masing berinisial, R (23), MI (20), dan HI (35) di Hotel tersebut.

Pengamat Hukum UIN (Universitas Islam Negeri) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin kepada fajar.co.id menuturkan, proses hukum harus berjalan sesuai aturan.

"Pada prinsipnya dalam hukum dikenal istilah equal justice under law yaitu semua orang sama dimata hukum. Jadi proses hukum harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa membedakan kedudukan seseorang," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Jumat (18/11/2022).

Menurut Rahman, Kepolisian dalam hal ini Polsek Rappocini harus serius dalam menangani proses hukum yang terjadi. Hal tersebut, kata dia. Sebagai upaya perbaikan citra kepolisian RI sesuai arahan Kapolri.

"Terkait B120, ada baiknya dibubarkan saja, kemudian pemberdayaan Karang Taruna di setiap wilayah di kota Makassar dimaksimalkan," lanjut Rahman.

Lanjut Rahman, tugas pokok Karang Taruna meliputi, secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial.

"Terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya," bebernya.

Tambahna, jika hal tersebut dimaksimalkan, maka kejahatan di kota Makassar dapat berkurang dan kasus-kasus penganiayaan bisa berkurang.

"Seyogyanya Pemerintah Kota tidak terlalu banyak membuat lembaga baru, namun maksimalkan lembaga yang ada. Hal ini kita melihat B120 keberadaannya sebagai masalah baru di Kota Makassar," pungkasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan