Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap putrinya Fatimah (10) dengan cara mutilasi.
Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap Robi dengan pidana mati.
Salah satu perbuatan Robi yang disebut merencanakan pembunuhan itu adalah mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya.
Robi menghabisi nyawa anaknya di rumah kosong yang berada di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Barat, Kabupaten Inhil, pada Senin 13 Juni 2022 lalu.
Pembunuhan itu terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.
Ia memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian. Setelah diselidiki dan ditangkap polisi, Robi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, untuk menjalani observasi selama 14 hari.
Observasi ini, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Pasalnya, pelaku terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hasil observasi pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.
Kepada polisi Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan ia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara. (jpnn/fajar)