FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Oknum anggota Polres Kepulauan Seribu, Bripda S terpaksa harus mendekam di sel tahanan. Itu setelah dia melakukan kekerasan terhadap pacarnya.
Ironisnya, aksi kekerasan yang dilakukan terhadap sang kekasih itu, dia lakukan karena menolak bertanggung jawab usai ditagih pacah atas kehamilan dirinya. Korban diketahui berinisial A (23).
Dari video yang beredal di jagat maya, sang kekasih awalnya meminta pacarnya yang merupakan anggota Polres Kepulauan Seribu untuk bertanggung jawab atas kehamilannya.
Namun, tuntutan sang pacar agar dirinya bertanggung jawab malah ditolak. Keduanya pun terlibat percekcokan hingga berujung kekerasan terhadap A.
Video tangkapan layar, sang perempuan tersebut juga mengalami luka lebam.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kekasihnya itu ke Polres Kepulauan Seribu, kini Bripda S dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya alias Patsus atau penempatan khusus.
“Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A. Sekarang sudah di Patsus Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Kekerasan yang dilakukan Bripda S itu dilakukan pada September lalu, sementara keduanya menjalin hubungan dengan kekasihnya itu sejak tahun 2018.
Atas ulahnya itu, Bripda S akan dilakukan sidang etik, namun waktu pelaksanaan sidang etik belum dibeberkannya.
“Perbuatamnya termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik, dan akan dilakukan sidang etik,” ujarnya. (pojoksatu/fajar)