FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rozy Zay Hakiki diperiksa Polda Banten terkait laporan yang ditujukan kepada Norma Risma. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Kamis (5/1/2023).
"Benar bahwa pada hari ini, Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, RZ datang ke penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten," Kata Shinto kepada awak media.
Shinto menjelaskan jika pemeriksaan dilakukan terkait laporan RZ mengenai dugaan tindak pidana ITE oleh mantan istrinya, Norma Risma.
"Penyidik menindaklanjuti pengaduan RZ dengan melakukan permintaan keterangan terhadap RZ,termasuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung atau inline dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan jika laporan dari Rozy dan tim kuasa hukumnya ditolak. Polda Banten kemudian memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Pihak Polda menyebut jika laporan tersebut tidaklah ditolak, melainkan tidak cukup bukti sehingga disarankan membuat laporan secara tertulis.
Di tempat berbeda, Rozy didampingi oleh tim kuasa hukumnya terlihat keluar dari Polda Banten. Jumadi, SH selaku tim kuasa hukum membenarkan jika pihak Rozy menerima panggilan tersebut.
"Hari ini kita dipanggil oleh Siber untuk pemeriksaan hari ini, nah, untuk tindak lanjutnya nanti kita tunggu dari pihak Polda Banten seperti apa untuk pemeriksaannya gitu. (Laporan) Alhamdulillah sudah diterima, jadi kalau untuk berita katanya ditolak oleh Polda itu bohong semua," jelas Jumadi.
Rozy juga turut berkomentar kepada media. Dia menyebut jika dirinya adalah korban dan merasa telah disudutkan oleh Norma. Tidak hanya itu, dia merasa Norma telah mencemarkan nama baiknya.