Aksi Pembunuhan Berantai di Jawa Barat, Ini Tampan Wowon Cs

  • Bagikan
Pembunuh berantai Wowon Erawan (tengah) dan dua rekannya, Dede (kanan) dan Solihin (Istimewa)

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan