FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sudah cukup dua alat bukti di persidangan.
Pernyataab tersebut disampaikan jaksa pada sidang lanjutan terdakwa Bharada E dalam agenda menjawab pledoi atau replik dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"Bahwa pledoi terdakwa yang disampaikan dalam persidangan akan kami jawab sebagai berikut bahwa tugas dan kewenangan penuntut umum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Yang mengatur tentang kewenangan kejaksaan adalah melakukan penuntutan terhadap seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan suatu tindak pidana," kata jaksa di persidangan.
Jaksa menilai bahwa dalam melakukan penuntutan wajibkan untuk melakukan pembuktian berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Yang mana jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian haruslah berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Bahwa dalam persidangan yang dilakukan terhadap terdakwa Richard Eliezer kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan terdakwa Richard eliezer berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer," sambung jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa terkait tinggi rendahnya strata tuntutan yang diajukan di depan persidangan terhadap terdakwa Bharada E telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas