FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual pertama bakal calon DPD RI yang akan bertarung di pemilu 2024 mulai 6-26 Februari 2023 mendatang.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan setelah tahapan verifikasi administrasi selesai hampir satu bulan lebih, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual akan melakukan pengecekan di lapangan terkait sebaran dungan KTP yang telah disetor oleh para calon yang telah menyetor berkas di KPU.
"Setelah vermin, maka tahapan lanjutan dimulai tanggal 6 - 26 Februari 2023 adalah verifikasi faktual keseuaian di KPU 24 daerah," kata Asram Jaya.
Menurutnya, tahapan verifikasi faktual yang dimulai 6-26 Februari 2023 untuk memastikan alamat domisili warga sesuai KTP-el yang sudah diverifikasi sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Ini namanya pencocokan data disetor dengan fakta lapangan. Tim KPU Kami turun lapangan mengecek satu persatu warga sesuai alamat domisili KTP-el untuk memastikan kebenarannya," ucapnya.
Setelah verifikasi faktual pertama, akan dilanjutkan verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Februari hingga 8 April.
Ia menambahkan, tahapan ini dilakukan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum.
Karena, pemilihan serentak 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil, bupati dan, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.