Mulai Hari Ini, 24 Balon DPD RI Asal Sulsel Akan Diverifikasi Faktual Tahap Pertama

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya (Foto: Selfi/Fajar)

"Kami jalankan tahapan sesuai PKPU. Semua tahapan yang sudah dijadwalkan wajib dilaksanakan oleh KPU," katanya.

Dia menjelaskan, verifikasi faktual akan dilakukan melalui beberapa metode. Pertama, sampel akan didatangi oleh petugas secara door to door (dari rumah ke rumah).

Jika ada sampel yang tidak ditemukan, akan segera dikoordinasikan dengan bakal calon DPD bersangkutan. Mereka diminta untuk menghadirkan sampel agar dapat diverifikasi oleh petugas secara kolektif di satu titik, misal kelurahan atau kecamatan.

Dan apabila cara itu belum bisa menjangkau seluruh sampel, KPU Kabupaten/Kota dimungkinkan berkoordinasi dengan bakal calon Anggota DPD bersangkutan untuk menghadirkan sampel di Kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

"Kemudian ada teknis lain video call (VC) jika warga pemberi KTP tidak di tempat. Dalam pelaksanaan verfak kemungkinan dilibatkan anggota PPK dan PPS juga turut dalam melakukan verifikasi faktual ini," jelasnya.

"Dengan kerjasama yang baik, teman-teman KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel akan terbantu dalam melaksanakan tugasnya," sambung dia.

Didalam verfak tersebut jika ditemukan dukungan palsu atau KTP ganda sesuai dengan Rancangan Peraturan KPU yang akan diterbitkan kemudian, maka akan terjadi pengurangan dukungan terhadap Balon anggota DPD RI tersebut.

"Pada Pasal 10 (Rancangan PKPU Pencalonan Anggota DPD Tahun 2024) terkait dengan sanksi 50 (data dihapus) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," tegasnya.

Hasil akhir dari tahapan verifikasi faktual ini, akan ada waktu perbaikan. Jika setelah melalui perbaikan, akan menentukan apakah bakal calon DPD memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Anggota DPD RI mewakili Daerah Pemilihan Provinsi Sulsel pada Pemilu 2024 mendatang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan