Menangis Saat Dengar Vonis Richard Eliezer, Kuasa Hukum Brigadir J: Kita Punya Kepentingan Melindungi Dia

  • Bagikan
Kamaruddin Simanjuntak

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan