Tinggal di Indonesia Melebihi Izin, Seorang WNA Asal Jerman Dideportasi ke Negara Asalnya

  • Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dia masuk ke Indonesia pada tanggal 30 Agustus 2022 di Bandara Soekarno Hatta, kemudian terbang ke Manado untuk tinggal bersama istrinya," ujar Agus.

"Visanya telah diperpanjang satu kali di Kantor Imigrasi Manado, namun setelah itu tidak pernah lagi diperpanjang dengan alasan karena tinggal dengan isterinya dan sulit menemukan kantor imigrasi di tempat dia tinggal," sambung dia.

Agus menjelaskan, HH dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk diamankan di tempat penampungan sementara sambil menunggu administrasi pemulangan ke negaranya selesai. 

"Kami tahan sejak tanggal 6 Maret sampai hari ini, jadi sudah hampir 8 hari, karena proses untuk dia mendapatkan tiket, kemudian juga administrasi harus juga koordinasi dengan pihak kedutaan Jerman yang ada di Jakarta," terangnya.

Rencananya, HH akan dipulangkan hari ini, Rabu (15/3/2023) melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya diterbangkan ke negara asalnya. Dalam pemulangan HH dia akan dikawal oleh dua orang petugas Imigrasi Kelas I TPI Makassar.

"Rencananya pagi sekitar pukul 06.00 Wita yang berangkutan akan kita deportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta. Nanti dikawal dua petugas imigrasi Makassar sampai ke bandara Jakarta lalu dideportasi dengan cekal yaitu dengan pencegahan," sebutnya.

Agus menyampaikan, HH melanggar Pasal 78 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa WNA yang tinggal melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dapat dideportasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan