Maka bisa ditarik kesimpulan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa jika dalam keadaan darurat.
Berbeda halnya dengan hukum memakai obat tetes mata. Hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa sama sekali. Meski obat tersebut bisa terasa sampai tenggorokan.
Alasannya kasus memakai obat tetes mata ini dianalogikan dengan iktihal (memasukan celak mata).
Yang dimana, hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, dalam kitab Ghayah al-Bayan, hal. 156.
Jadi, penggunaan obat tetes telinga bisa membatalkan puasa, kecuali dalam keadaan darurat dan anjuran dokter secara langsung.
Sementara untuk penggunaan obat tetes mata sama sekali tidak membatalkan puasa mau bagaimana pun situasi dan kondisinya.
(Erfyansyah/fajar)