FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengumuman Calon Rektor UIN Alauddin Makassar Periode 2023-2027 menuai sorotan dari salah seorang bakal calon, Prof Dr Mustari Mustafa M Pd. Pasalnya, Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) menilai mantan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI untuk Thailand itu tidak memenuhi syarat administrasi.
Prof Mustari menolak dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak lolos sebagai calon rektor kampus almamater hijau tersebut.
Guru Besar dalam bidang Ilmu Filsafat ini pun melayangkan surat keberatan terkait keputusan PPBCR yang dinilainya keliru hingga dianggap mengintimidasi dirinya saat proses verifikasi berkas.
Keberatan pertamanya terkait penetapan bakal calon yang tak sesuai jadwal. Mustari menjelaskan, sebagai kandidat rektor, ia tidak menerima surat perubahan jadwal dari PPBCR UIN Alauddin.
Keberatan lainnya, terkait proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor yang dalam prosesnya dinilai cenderung melakukan intimidasi.
"Di dalam undangan klarifikasi tersebut menyebutkan agar saya datang tanpa didampingi oleh siapapun," kata Mustari dalam surat keberatannya di Makassar, Kamis (27/4/2023).
Menurut Mustari, saat proses verifikasi, panitia memberikan sejumlah pertanyaan, antara lain terkait jabatannya sebagai Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bone, Sulawesi Selatan pada 2015-2019.
Pertanyaan tersebut, beber Mustari, berkaitan dengan salah persyaratan pencalonan pada bagian a poin 4 yang berbunyi "Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun".