Pencabulan yang pertama dilakukan pada bulan Februari 2019, sewaktu korban sedang tidur. Pelaku kemudian memeluk korban dan mengajaknya untuk disetubuhi namun korban menolak.
Karena keinginannya ditolak, pelaku jadi gelap mata dan memukul kepala korban dengan rantai pintu hingga mengakibatkan korban pusing. Dalam keadaan pusing dan ketakutan pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
Selesai menyetubuhi, pelaku mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain.
Bejatnya lagi, setiap akan melakukan aksinya pelaku selalu menggunakan cara yang sama: memaksa disertai ancaman.
Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh terakhir kali pada 5 Pebruari 2023 di tempat yang sama. Pun menggunakan kekerasan dengan memukul korban dengan tangan.
Awal terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kusumo, berawal keberhasilan korban yang kabur dari tempat kos pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekitar jam 15.00 WIB.
Saat kabur, korban bertemu dengan salah satu perangkat desa Bungurasih. Kepada perangkat desa korban kemudian menceritakan peristiwa persetubuhan yang dialaminya. Mendapatkan informasi tersebut kemudian perangkat desa menginformasikan ke Dinas UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo dan pada 24 Februari 2023 dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Selanjutnya pada Jumat, 3 Maret 2023, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap AEH di Balai Desa Bungurasih.
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku hanya sekali melakukan pencabulan. Namun faktanya, dari hasil pemeriksaan terhadap korban terungkap jika persetubuhan tersebut telah terjadi berulang kali atau sebanyak 25 kali, sejak Februari 2019 hingga 5 Februari 2023.