"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah dengan 1/3 atau menjadi 20 Tahun," pungkas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. (tan)