FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Dody 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Jon menyebut Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5/2023).
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan untuk menghukum Dody Prawiranegara dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Jon Sarman Saragih.
Adapun vonis terhadap Dody Prawiranegara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Dody Prawiranegara bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Karena sebab itu, jaksa kemudian menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.
Dody Prawiranegara dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.