Ganti Sabu-sabu dengan Tawas, Mantan Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

  • Bagikan
Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara lebih ringan dari Teddy Minahasa dan tuntutan JPU

Menurut dakwaan jaksa, Dody Prawiranegara melakukan hal itu atas perintah Teddy Minahasa.

Dalam perjalanannya, baik Teddy dan Dody bekerja sama dengan Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Bukittinggi yang disita kepolisian seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap jika Dody Prawiranegara mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Hal itu dilakukan setelah diperintah oleh atasannya Teddy Minahasa.

Meski Dody sempat menolak perintah atasannya itu, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kompol Kasranto eks Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara untuk dijual kepada bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Alex Bonpis. (Pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan