Untuk jangka panjang, Noriyu tertarik dengan beberapa model di luar negeri yang sudah pernah ia kunjungi. Ke depan bisa menjadi contoh dalam mengembangkan layanan kesehatan jiwa di Indonesia. Dia mencontohkan pengalaman di Al Amal Psychiatric Hospital Dubai, dengan konsep layanan humanis bebas pelanggaran hak asasi manusia (sesuai dengan WHO Quality Rights).
"Termasuk juga dengan memanfaatkan teknologi untuk layanan yang cepat, berakreditasi, serta mengutamakan kepuasan pelanggan, dan memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan di rumah sakit," pungkasnya.
Seperti diketahui pelantikan Noriyu sebagai Dirut PKJN RSMM dipimpin langsung Menkes Budi Gunadi Sadikin pada Rabu (17/5) lalu. Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi (RSMM) adalah rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan yang ditetapkan sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/741/2022.
Noriyu sendiri memiliki banyak pengalaman di bidang kesehatan jiwa. Ia pernah menjadi anggota Komisi IX DPR RI periode 2009-2014 dan 2018-2019. Semasa di DPR, Noriyu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang mitra kerjanya adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BKKBN, BPOM, dan BNP2TKI.
Noriyu juga merupakan inisiator Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa pada 2009 sekaligus sebagai Ketua Panja RUU Kesehatan Jiwa. Akhirnya RUU Kesehatan Jiwa ini disahkan menjadi UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Dia mengikuti ujian seleksi terbuka pada November 2022 hingga akhirnya dia lulus dan dilantik oleh Menkes untuk menjadi Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi. (jpg/fajar)