Tim Penasehat Hukum Korban First Travel Sikapi Putusan PK Mahkamah Agung, Pitra Romadoni Nasution Beberkan Hal Ini…

  • Bagikan
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasehat hukum korban First Travel menyikapi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022 yang telah diperoleh oleh Korban First Travel.

Putusan PK tersebut diharapkan dapat memberikan rasa Keadilan kepada seluruh korban First Travel tanpa adanya pengecualian.

Ketua tim Penasehat Hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, menilai, dari Jumlah aset yang disita berdasarkan Putusan PK tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian seluruh Korban First Travel, "Tentunya hal tersebut harus dikaji oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengingat Korban First Travel tersebut jumlahnya puluhan ribu." beber dia, dalam rilis tertulisnya yang diterima FAJAR.CO.ID, Jumat (2/6/2023).

Pitra Romadoni Nasution meminta agar eksekusi Putusan tersebut tidak hanya mementingkan kepentingan para Agen akan tetapi mengutamakan pengembalian kerugian para Korban bukan kepentingan Agen, Pengadilan Negeri Depok harus Transparan dalam melakukan Pelaksanaan Eksekusi Putusan tersebut agar nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi para Korban First Travel.

"Tim Penasehat Hukum Korban First Travel meminta agar Kejaksaan Negeri Depok memprioritaskan para korban First Travel langsung bukan para agen," bebernya.

Menurut dia, dikarenakan tim Penasehat Hukum para Korban telah menyerahkan data-data dan jumlah kerugian para korban kepada Kejaksaan Negeri Depok, sehingga hal tersebut haruslah menjadi prioritas mengingat data-data para korban sudah diserahkan kepada Pihak Kejaksaan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan