FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar, Chaidir dinonaktifkan. Setelah ketahuan melakukan poligami.
Hal itu dibeberkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Akhmad Namsum. Ia bilang Chaidir berpotensi diberhentikan secara permanen karena perbuatannya. Jika terbukti melanggar.
“Pemberhentiannya akan menjadi permanen tergantung apa hasil kerja tim,” ungkap Namsum saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/6/2023).
Namun jika tidak terbukti, Namsum bilang Chaidir berpeluang kembali ke jabatannya.
“Apabila tim ini tidak menemukan (pelanggaran), atau tidak terbukti ada pelanggaran maka tentu akan kembali ke posisi semula,” terangnya.
Ia menegaskan, poligami tidak bisa serta merta dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kalaupun ingin berpoligami, mesti dapat izin dari istri pertama.
“Karena dia (Chaidir) aparatur dan pejabat, maka harus mendapat izin juga dari atasan, dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian,“ pungkasnya.
Dalam kasus Chaidir, Chaidir sebenarnya mengaku telah mendapat izin dari istri pertama untuk poligami. Tapi menurut Namsum, hal itu mesti dibuktikan.
“Semua akan dibuktikan penuh pada saat tim bekerja, tim nanti insyaallah akan terdiri dari unsur pengawas, kepegawaian, dan atasan langsung, dan yang lain yang dibutuhkan untuk melengkapi kerja-kerja maksimal tim,” tandasnya. (Arya/Fajar)