Dua Bulan Perwali Pelarangan Penggunaan Plastik di Makassar, Bagaimana Realisasinya?

  • Bagikan
Penggunaan kantong alternatif di salah satu supermarket di Makassar (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Barang belanjaan yang ada di depannya satu-satu dipindai dengan mesin. Setelah semuanya selesai, kasir itu menawarkan kantong belanja.

“Bawa kantong belanja pak? Kalau tidak, kami menyediakan kantong berbahan kain. Harganya Rp7000,” kata perempuan berbaju putih itu, di Supermarket Bajipamai, yang ada di kota Makassar, Kamis (20/7/2023). 

Kasir perempuan itu menyampaikan, pihaknya tidak menyediakan lagi kantong plastik. Berlaku sejak 31 Mei 2023.

Menjawab itu, saya mengangguk. Lalu menyodorkan uang sembari membatin. “Sial! Kantongan ini seharga dua mie instan”.

Lebih sialnya lagi, saya sebenarnya tahu aturan itu. Bahkan meliput saat aturan itu baru saja disosialisasikan. Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.

Peraturan tersebut melarang setiap pelaku usaha menyediakan kantong plastik. Mulai dari pusat perbelanjaan, toko modern, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran dan jasa boga.

Pantauan fajar.co.id, tidak semua supermarket menerapkan hal serupa seperti di Bajipamai. Misalnya saja di Transmart, Indomaret dan Alfamart. Ketiganya masih menyediakan kantong plastik hingga kini. Walau tidak lagi secara gratis.

Belum lagi di pasar tradisional, penyediaan kantong plastik juga masih dilakukan. Begitu pula rumah makan dan usaha berkenan boga lainnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar sendiri mengakui sulitnya penerapan Perwali ini. Karena tantangannya, bagaimana mengubah pola pikir masyarakat agar tak bergantung lagi dengan kantong plastik. 

“Kita step by step dulu,” kata Subkoordinator Bidang Persampahan DLH Kota Makassar Kahfiani, saat ditemui di ruangannya, Senin (31/7/2023).

Meski sulit, ia mengaku optimis. Kahfiani mencontohkan beberapa kota di Indonesia. Seperti Banjarmasin, Bali dan Surabaya, yang ia sebut tidak menggunakan lagi kantong plastik untuk berbelanja.

“Kita termasuk di belakang sebenarnya. Tidak apa-apa terlambat, asal kita mau melakukan,” imbuh Kahfiani..

Kahfiani mengatakan, pihaknya sebenarnya telah melakukan beragam bentuk sosialisasi. Menyasar pelaku usaha, hingga dewan lorong tiap lorong wisata di Makassar.

“Kita juga edukasi ke sekolah. Harapan kami, informasi yang diterima anak-anak ini juga disampaikan ke orang tuanya,” ujarnya.

Sembari edukasi, Kahfiani menekankan pada komunikasi persuasif pada pelaku usaha. Logikanya, jika pelaku usaha tidak lagi menyediakan, maka lambat laun masyarakat bisa sadar. Akhirnya tidak lagi bergantung pada kantong plastik.

Karenanya, dalam Perwali Makassar Nomor 21 Tahun 2023 itu diatur pula sanksi terhadap pelaku usaha.

Jika melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran lisan, teguran tulisan hingga tindakan paksaan oleh pihak berwenang.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan