Kasus Tambang Pasir Laut di Takalar, Tiga Tersangka Siap Jalani Persidangan

  • Bagikan
Demo nelayan atas pengerukan pasir laut oleh Kapal Boskalis. (IST)

Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulsel, sebesar Rp10 ribu per meter kubik.

"Penetapan harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,06 miliar. Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan atau audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Takalar," ungkapnya.

Humas PN Makassar, Sibali memaparkan, semua perkara korupsi di Sulsel disidangkan di PN Makassar. Ada beberapa proses yang harus dilalui.

Pertama, setelah berkas masuk ke PTSP akan di antar ke meja ketua PN kemudian berkas ke panitera pidana untuk di register langsung berkas diserahkan ke majelis. Kurang lebih satu pekan setelah berkas masuk akan ada jadwal sidang.

"Patokan informasi ada di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar," singkatnya. (edo/yuk/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan