Mendapatkan laporan terkait peristiwa itu, Ahmad dan anggotanya kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mendapat informasi terduga pelaku berada di Jalan Daeng Tata raya, Kecamatan Tamalate.
"Kemudian anggota cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Chaerun," tuturnya.
Lebih lanjut kata Ahmad, saat berhasil mengamankan terduga pelaku dan mencoba melakukan pengembangan, terduga pelaku mencoba melarikan diri.
Dengan terpaksa, kata Ahmad, anggotanya melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali hingga melakukan tembakan terukur.
"Anggota memberikan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak tiga kali. Namun, Chaerun tidak mengindahkan tembakan petingatan tersebut, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara," tandasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, Chaerun mengakui telah mengambil uang tunai sebanyak Rp35 juta dan 1 unit handphone android dengan cara masuk rumah pada tengah malam.
Bukan hanya itu, ditempat yang berbeda, Chaerun juga ternyata mengambil handphone android dengan cara membegal korban dan mengancam korban lalu mengambil handphone korban di saku motor.
Saat ini, Chaerun telah diserahkan di Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Muhsin/fajar)