"Awalnya saya percaya, karena dia (pelaku) sering pamer di sosial medianya beli barang-barang branded, jadi saya pikir masa mau menipu. Jadi pas saya liat instastorynya menjual tiket Coldplay, saya pesan baru saya transferkan uang. Kurang lebih Rp88 juta saya kirim ke nomor rekening atas nama Sigit Baktiar," ungkap SM.
Setelah uang itu ditransferkan pada pelaku, SM masih tak menaruh curiga sebab pelaku sempat menghubunginya dan menyampaikan akan berangkat dari Bali ke Jakarta membawakan tiket konser tersebut, paling lambat tiga hari sebelum konser Coldplay digelar.
Namun menjelang detik-detik konser dimulai, tepatnya 15 November 2023 lalu, pelaku tak kunjung mengirim tiket yang dijanjikan, apalagi muncul di Jakarta. SM yang coba menghubungi pelaku pun diblokir dari media sosialnya.
"Terlapor menjanjikan E-Tiket akan dikirim H-3 sebelum konser dimulai. Namun jatuh tempo yang dijanjikan E-tiket tidak kunjung dikirim, dan pada H-1 dia (Sigit Baktiar) blokir WhatsApp-ku," ungkap SM.
Atas kejadian tersebut SM merasa dirugikan dan selanjutnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan.
Pelaku dilaporkan telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaiman yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Juncto Pasal 45A ayat (1).
"Saya berharap pelaku ini segera ditangkap supaya tidak ada korban-korban lain. Karena setelah saya cari tahu, menurut informasi yang saya dapat, sudah ada banyak orang dia tipu. Bahkan tidak pernah lagi pulang kampungnya (ke Rimuku, Kabupaten Mamuju) karena banyak kasusnya di sana," tandasnya. (Muhsin/Fajar)