FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Sulawesi Selatan belum memuaskan. Delapan peraturan daerah (Perda) menghambat peningkatannya.
IDI merupakan ukuran untuk memotret kualitas perilaku demokrasi pemerintah dan masyarakat di sebuah wilayah.
Di mana data yang digunakan adalah riil dan memiliki bukti fisik atau dokumen, bukan melalui argumen atau pendapat ahli.
Berdasarkan data yang dipaparkan, IDI Sulsel masih belum memuaskan. Berada di kategori sedang, dengan indeks 80,09. Angka itu didapatkan dari tiga aspek penilaian, aspek kebebasan 83,39, aspek kesetaraan 86,09, dan kapasitas lembaga demokrasi yang rendah di angka 69,66.
Dalam salah satu paparan pada satu indikator, ada delapan produk hukum Pemda di Sulsel yang dianggap melanggar kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, berpendapat, dan berkeyakinan.
Diantaranya Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Pilkades serentak yang mencantumkan syarat pemilihan Kepala Desa salah satunya harus bisa baca Al-Qur'an. Lalu, Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2003 tentang pandai baca Al-Qur'an bagi siswa dan calon pengantin dalam Kabupaten Bulukumba.
Lainnya ialah Perda Kabupaten Maros Nomor 15 dan 16 Tahun 2005, Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2003, Perda Kabupaten Enrekang Nomor 5 dan 6 Tahun 2005, dan Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012.
Kedelapan Perda tersebut dianggap bertentangan dengan nilai aspek kebebasan. Yaitu aspek kebebasan mengukur proses sektor-sektor atau kelompok yang beragam dapat mandiri, otonom, sehingga mampu menetapkan kepentingan sendiri. Mulai dari kebebasan politik, ekonomi, dan sosial.