Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Sulsel, Anwar Ali mengatakan, Pemprov akan menindaklanjuti hal tersebut. Norma-norma yang dipertentangkan akan kembali dibahas dengan Biro Hukum Pemda setempat.
"Misalkan ada pemilihan Pilkades dipersyaratkan baca tulis (Al-Qur'an). Sedangkan kalau calon kepala desanya dari non-muslim itu kan ada diskriminatif," ujar Anwar dalam Forum Group Discussion (FGD) IDI 2023 TA 2024 yang digelar oleh Badan Pusat Statistik Sulsel bersama Badan Kesbangpol Sulsel di Kantor Kesbangpol Sulsel, Kamis, 14 Maret.
Menurutnya, ada dua jalan untuk menyikapi delapan Perda tersebut. Yang pertama adalah diubah, yang kedua dicabut. Namun, hal tersebut akan dikaji terlebih dahulu. Utamanya harus mengakomodasi norma-norma yang tidak bertentangan dengan IDI.
Dalam kajian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), masih ada 80 persen produk hukum yang tidak relevan dengan indikator nilai-nilai Pancasila.
"Adanya penguatan peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana arahan Presiden juga untuk setiap pembentukan produk hukum daerah harus ada indikator 24 nilai Pancasila yang terkandung dalam muatannya," bebernya.
Perwakilan BPS Sulsel, Papintana mengungkapkan, ada hal lain yang menghambat upaya peningkatan IDI tersebut. Yakni laporan terkait presentase Perda yang disahkan terhadap target Propemperda Provinsi Sulsel, sehingga data yang diperlukan untuk kinerja lembaga legislatif menjadi kosong.
Begitu juga dengan indikator Partisipasi Masyarakat dalam Mempengaruhi Kebijakan Publik melalui Lembaga Perwakilan. Jumlah hearing, audiensi, dan berbagai forum (RDP umum, seminar, uji publik, dan sosialisasi) di DPRD yang melibatkan masyarakat datanya tidak masuk.