LBH Serukan Keadilan bagi Mahasiswa Ditangkap Gegara Demo Hardiknas di Makassar

  • Bagikan
Oknum mahasiswa di Makassar diamankan Polisi (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta polisi memberikan akses bantuan hukum kepada 53 mahasiswa yang diamankan saat demo memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024.

Pendamping Hukum YLBHI - LBH Makassar, Hasbi Asiddiq mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih terus menutup ruang untuk akses bantuan hukum terhadap para demonstran.

“Kami sudah menunggu, pihak kepolisian belum memberikan akses layanan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap," ujar Hasbi kepada awak media, Jumat (3/5/2024).

Dikatakan Hasbi, secara aturannya, mereka yang diperiksa memiliki hak bantuan hukum untuk didampingi saat pemeriksaan.

"Ini adalah suatu bentuk pelanggaran hukum yang jelas dan terang dilakukan oleh Polrestabes Makassar,” cetusnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, total 53 mahasiswa yang ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diinterogasi pada Kamis (2/5/2024) malam.

Hasbi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi mata mahasiswa yang di lokasi kejadian melihat tindakan kekerasan aparat yang menyebabkan mahasiswa yang ditangkap mengalami luka lebam hingga berdarah.

"Diduga akibat kekerasan fisik atau pemukulan oleh aparat Kepolisian," sebutnya.

LBH Makassar, kata Hasbi, telah mengantongi informasi bahwa sebanyak 24 orang Mahasiswa dari Kampus Unismuh yang diserahkan ke Unit 1 Tipidum Polrestabes Makassar.

"Sedangkan mahasiswa dari UIN masih dalam proses identifikasi," bebernya.

Hal senada diungkapkan Lisa yang juga merupakan bagian dari tim hukum YLBHI - LBH Makassar. Ia mengatakan, tindakan Kepolisian yang melakukan pengejaran ke dalam kampus dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Massa aksi dan Warga disekitar titik aksi telah melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan berdasarkan Pasal 3 Perkap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan