“Kami telah melakukan negosiasi, dan telah memasukkan surat. Namun pihak Kepolisian tidak menanggapi,” kata Lisa.
Lisa bilang, tindakan penangkapan secara sewenang-wenang hingga dugaan kekerasan terhadap para mahasiswa merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar HAM.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, mengatakan, puluhan mahasiswa yang diamankan berasal dari berbagai kampus di wilayah Jalan Sultan Alauddin.
Aksi unjuk rasa ini menunjukkan ketegangan antara pihak berwenang dan demonstran, dipicu oleh berbagai isu yang diperjuangkan para mahasiswa.
"Kita masih tahan, totalnya 53, semuanya dua titik. (Mahasiswa yang diamankan) dari berbagai kampus," ujar Devi kepada awak media, Jumat (3/5/2024).
Dikatakan Devi, saat pihaknya melakukan pengamanan, mereka mendapati sebilah senjata tajam jenis badik yang tersimpan dalam tas salah satu mahasiswa.
"Yang jelas ada bawa Sajam (senjata tajam), kita amankan," Devi menuturkan.
Lanjut Devi, pembubaran itu terpaksa dilakukan karena masa aksi menganggu aktivitas masyarakat dengan menutup jalan hingga larut malam.
"Menganggu lalu lintas, banyak masyarakat yang mengeluh karena kan tutup jalan sampai malam," cetusnya.
Diakui Devi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Untuk mahasiswa yang kedapatan membawa badik, pihaknya bakal melakukan proses hukum lebih lanjut.
"Yang ini kita masih pilah, yang lanjut, lanjut. Kita masih dalami," tandasnya. (Muhsin/fajar)