Proses penyelidikan alih fungsi lahan yang melibatkan bule Jerman ini telah dilakukan sejak November 2024 lalu. Penyidik Polda Jatim memeriksa 33 saksi, termasuk camat, lurah, pemilik lahan, dan tiga ahli.
Satpol PP Gianyar sebelumnya telah menyegel sementara Parq Ubud pada November 2024 lalu, karena tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Parq Ubud kemudian ditutup permanen pada Senin, 20 Januari 2025 lalu. Sempat terjadi kericuhan dan viral di media sosial saat proses penutupan Parq Ubud oleh petugas Satpol PP. Pengelola Parw Ubud awalnya menolak penyegelan tersebut.
Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia mengatakan, penutupan secara permanen Parq Ubud sesuai undang-undang dan peraturan daerah Kabupaten Gianyar. (*)