Gigin: Kasus Pagar Laut dan PIK 2 adalah Etalase bahwa Penegakan Hukum Dikendalikan oleh Uang

  • Bagikan
Gigin Praginanto

Selanjutnya di Kecamatan Mauk ada Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Mauk Barat. Terakhir Kecamatan Kronjo meliputi Desa Munjung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir.

“Periksa semua Kepala Desa di 16 Desa tersebut,” tegas Said Didu.

Sebelumnya, Konsultan Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menegaskan, sertifikat yang terbit di Kohod itu baik HGB dan SHM dulunya adalah daratan, tambak rakyat yang terabrasi dan belum ditetapkan tanah musnah.

Kader PSI ini menyebut, banyak yang belum terdaftar ratusan bahkan ribuan girik tahun 80an belum disertifikatkan karena soal biaya.

Lebih lanjut dia juga menegaskan bahwa pagar laut itu sudah ada bertahun-tahun bahkan puluhan tahun dibuat warga pemilik tambak dari hasil swadaya penahan abrasi dan rob agar tanah mereka tidak hilang.

“Jagan mau dipolitisasi isu pagar laut pakai pengamat abal-abal atau dikomentarin politisi pembenci dan konten hoaks seolah pagar baru dibuat,” jelas Muannas. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan