FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Daftar kasus korupsi di Bank Jatim kian panjang. Dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim Cabang Jakarta dengan angka fantastis mencapai Rp569,4 miliar membuat DPRD Jawa Timur (Jatim) bereaksi.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Nur Faizin mendorong DPRD Jatim segera membentuk Panitia Khusus atau pansus untuk menginvestigasi kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim. Apalagi, kasus kredit fiktif ini bukan kasus korupsi pertama di Bank Jatim, tetapi semakin menambah panjang kasus korupsi di badan usaha milik daerah atau BUMD Pemprov Jatim itu.
Nur Faizin juga mendorong Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa lebih aktif menghadapi masalah kasus korupsi yang membelit Bank Jatim. Terungkapnya kasus manipulasi kredit Bank Jatim menjadi tantangan awal masa jabatan periode kedua Khofifah sebagai gubernur Jatim.
"Gubernur tidak boleh tinggal diam dan menunggu proses hukum. Harus ada langkah konkret menghadapi permasalahan ini," kata Nur Faizin.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memang telah menetapkan tiga orang tersangka kasus manipulasi kredit atau kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Namun, Nur Faizin meyakini kasus dugaan korupsi kredit fiktif tersebut tidak hanya melibatkan segelintir orang.
"Kerugian miliaran rupiah Bank Jatim dampak dari kredit fiktif tidak mungkin hanya melibatkan tiga orang saja. Saya mencurigai ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan 569,4 M," kata Nur Faizin dilansir dari JPNN.COM.
Politikus PKB itu menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya mendorong DPRD Jatim membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menginvestigasi kasus tersebut lebih dalam.
Fraksi PKB Jatim disebutnya akan menjadi inisiator pembentukan Pansus Bank Jatim. "Ada baiknya DPRD Jatim melakukan investigasi mendalam untuk membongkar skandal korupsi di Bank Jatim, kalau perlu kita bentuk pansus. Fraksi PKB Jawa Timur akan menginisiasi terbentuknya Pansus Bank Jatim," ujarnya.
Nur Faizin menambahkan kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Bank Jatim. Sebelumnya, Bank Jatim kebobolan Rp119,9 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memanfaatkan kelemahan BI Fast pada aplikasi J Connect Bank Jatim.
Kredit fiktif senilai Rp25 miliar juga terjadi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo pada 2022, serta kredit fiktif Rp170 miliar di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang pada 2021.
Sederet kasus korupsi ini hanya contoh kecil sebagai alasan pembentukan Pansus Bank Jatim, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi lagi.
Nur Faizin mengaku tidak habis pikir BUMD yang terlihat sehat pun menaruh kerugian yang begitu besar.
Harapannya, pembentukan Pansus Bank Jatim dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan persoalan berlarut-larut yang menimpa BUMD kebanggaan Jawa Timur tersebut.
"Saya kira wacana adanya pansus menjadi langkah yang dapat membantu pemerintah dalam upaya menyelesaikan benang kusut yang menerpa BUMD Bank Jatim," pungkasnya. (fajaronline/jpnn)